Gubernur Koster Terbitkan Peraturan tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal

“Sekarang Toko Swalayan Wajib Beli dan Jual Produk Lokal”

 

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60% dari total volume produk yang dipasarkan. Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30% dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.

Gubernur juga mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” untuk mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali”, kata Gubernur Koster, saat acara Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub Nomor 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1) yang juga dihadiri Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Made Indra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 serta stakeholders di bidang pariwisata dan pertanian.

Selain memberikan kepastian pemasaran, jelas Gubernur Koster, pergub ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *