Jadi Saksi di PN Denpasar, Tomy Winata: “Ada proses hukum yang tidak tepat”

Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019), sontak jadi perhatian publik. Karena pada saat itu, digelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi. Dalam sidang tersebut, hadir Bos Artha Graha, Tomy Winata (TW) sebagai saksi dalam kasus ini.

TW usai memberikan kesaksian di persidangan mengungkapkan bahwa dirinya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP. Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilannya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP. Dimana eks Direktur Bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP. TW mengatakan hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman.

“Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa, justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat,” ujarnya keheranan.

Ia melanjutkan, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (agen jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.

“Sehingga menurut saya, ada proses hukum yang tidak tepat. Hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia,” katanya.

TW mengatakan, ia tidak menginginkan kasus seperti ini akan membuat iklim investasi di Indonesia menjadi terganggu. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat mengganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok,” jelas TW.

TW kembali menegaskan perihal yang melatabelakangi dirinya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

Menurutnya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang artinya bagi investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Jika tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan investasi, ucap TW, akan menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia,” sebutnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *