Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411Kostrad Amankan Gelembung Ikan dan Tanduk Rusa Ilegal

Berita, Nasional17 Views

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan botol miras ketika melakukan pemeriksaan rutin di jalan Trans Papua, kini personel Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas RI-PNG), kembali berhasil mengamankan barang-barang ilegal berupa gelembung ikan kakap putih seberat 2,9 kg, tanduk rusa seberat 2 kg dan sepasang kulit kaki Kasuari yang diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

“Saat melaksanakan patroli keamanan pada Sabtu malam 9 November 2019, personel Pos Kaliwongo berhasil mengamankan seorang warga yang membawa barang-barang ilegal tersebut,” kata Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf. Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Minggu (10/11/2019).

Dijelaskan Dansatgas, penangkapan tersebut bermula ketika Danpos Kaliwanggo Kapten Inf. Adik Sunarto memerintahkan 8 personel Pos Kaliwanggo yang dipimpin Sertu Ramdhan untuk melaksanakan patroli rutin dengan rute di pinggiran dan sekitar Sungai Warma.

“Saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di pinggir sungai Warma pada pukul 20.00 WIT,  pria berinisial GN (43 tahun) warga Binaloka, Semanggi, Merauke, dengan membawa gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa dan kulit kaki Kasuari tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya warga dan barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dansatgas mengatakan, saat dimintai keterangan, GN mengakui barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin melalui jalur tikus, dan akan dijual lagi di Merauke.

“Penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya Satgas mengamankan gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa dan kulit kaki Kasuari,” ucapnya.

“Hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem 174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut,” sambung Mayor Inf. Rizky Aditya.

Perlu diketahui, gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya dan permintaan pasar internasional yang tinggi, sehingga harga perkilonya di tafsir dapat mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *