Satgas Yonif 754 Kostrad Amankan 312 Botol Miras Ilegal

Berita, Nasional28 Views

Personel Satgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad mengamankan 312 botol minuman keras (miras) dari mobil pick up warna hitam yang melintas memasuki Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Papua, Senin (8/6/2020) waktu setempat.

Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan.

Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf. Dodi Nur Hidayat mengatakan personel satgas sehari-hari melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi, karena satgas juga terlibat dalam Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sarmi.

“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan bahwa ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” ucapnya.

Selanjutnya Danpos Bonggo Serka Mislan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up dan juga terhadap skpir berinisial IP. Saat kendaraan tersebut diperiksa, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang disimpan kedalam sembilan buah coolbox.

Barang bukti miras dan juga sopir langsung diamankan anggota di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna diproses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, IP (55 th) mengatakan miras tersebut dia bawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan dikirim kepada salah satu orang berinisial L.

Apa yang Satgas lakukan ini sebagai upaya pencegahan peredaran miras sesuai Pergub Papua No.15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua untuk  melindungi masyarakat dari miras. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *