Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Togar Situmorang: “Ini prestasi luar biasa”

Penabali.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola ikon wisata Indonesia itu selama 44 tahun.

Pengambilalihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advokat kondang sekaligus sebagai praktisi kebijakan publik Togar Situmorang, S.H, C.Med., M.H., MAP., CLA., di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta, Jumat (09/04/2021), menyatakan sangat mengapresiasi atas kinerja yang luar biasa dari Pemerintah khususnya untuk Presiden Joko Widodo dengan sikap lugas dan keberaniannya mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah tersebut.

Seperti diketahui bahwa Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.

Dijelaskan Togar, dalam PP tersebut, bahwa Pemerintah telah menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

“Luar biasa dan luar biasa,” ungkap advokat yang sering dijuluki ‘Panglima Hukum’ seraya menambahkan pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Pemerintah merupakan prestasi luar biasa.

Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

TMII itu menurut Keppres No.51 Tahun 1977 adalah milik Negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi, Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.

Menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, Kemsetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara

“Semoga pengelolaan swasta atas aset negara bisa diambil semua untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan harapan saya TMII semakin berjaya dan menebar manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa. Semoga dengan kebijakan, komitmen dan dukungan Pemerintah membuat Indonesia semakin maju,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *