Categories Bali Denpasar

Empat Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal BPD Bali

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, empat fraksi menyampaikan pandangan masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Golkar, serta Fraksi Demokrat-Nasdem.

PDI Perjuangan Soroti Peran BPD Bali bagi Ekonomi Daerah

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Wayan Tagel Winarta, menyatakan penyertaan modal kepada BPD Bali dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran bank milik daerah tersebut dalam mendukung pembangunan ekonomi Bali.

Menurutnya, rencana tersebut juga didukung oleh kondisi kinerja BPD Bali yang dinilai sehat. Hal itu terlihat dari profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai.

Fraksi PDI Perjuangan berharap tambahan modal tidak berhenti pada penguatan struktur perbankan, tetapi juga memberikan dampak terhadap masyarakat.

Salah satunya melalui perluasan pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya pelaku UMKM. Selain itu, BPD Bali diharapkan mampu meningkatkan layanan keuangan pemerintah daerah sekaligus mempercepat pengembangan layanan perbankan berbasis digital.

Tagel menilai penyertaan modal juga perlu ditempatkan sebagai investasi publik yang manfaatnya dapat diukur, baik terhadap peningkatan kinerja BPD Bali maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

Gerindra-PSI Beri Catatan soal Tata Kelola dan Pengawasan

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang disampaikan I Wayan Subawa memberikan sejumlah catatan terhadap raperda tersebut.

Fraksi ini menyoroti aspek hukum dalam penggunaan istilah “penambahan” penyertaan modal. Menurut Subawa, secara normatif istilah penyertaan modal sudah mencakup makna penambahan modal sehingga penggunaan kata “penambahan” perlu dicermati dari sisi ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan normatif, Fraksi Gerindra-PSI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal.

DPRD, kata Subawa, perlu memperoleh informasi secara berkala mengenai perkembangan dan kinerja BPD Bali. Penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR juga dinilai perlu dilakukan secara transparan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Penyertaan modal benar-benar dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

Golkar Dukung, Namun Ingatkan Risiko Penyertaan Modal

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, AA Bagus Tri Candra Arka, pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap rencana penambahan penyertaan modal kepada BPD Bali.

Dukungan tersebut didasarkan pada posisi BPD Bali sebagai aset strategis daerah yang memiliki peran dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong sektor produktif hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan sejumlah risiko. Salah satunya kemungkinan penyertaan modal dilakukan kembali hanya untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham tanpa diikuti peningkatan kinerja bank yang signifikan.

Selain itu, aspek tata kelola juga menjadi perhatian. BPD Bali dinilai perlu terus meningkatkan profesionalisme, efisiensi dan daya saing di tengah perubahan industri perbankan.

Pengamanan aset daerah juga menjadi catatan, terutama apabila penyertaan modal dilakukan melalui pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah.

“Setiap rupiah dan setiap aset daerah yang disertakan harus dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola dan pengawasan,” ujar Bagus Tri Candra Arka.

Demokrat-Nasdem Sepakat Raperda Dilanjutkan

Pandangan terakhir disampaikan Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gede Ghumi Asvatham.

Fraksi tersebut melihat perubahan dan konsolidasi industri perbankan nasional berdasarkan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan permodalan BPD Bali.

Menurutnya, tambahan modal tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis perbankan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mempertahankan kemampuan BPD Bali dalam menghadapi persaingan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.

Fraksi Demokrat-Nasdem pun menyatakan dukungan terhadap rencana penyertaan modal daerah tersebut dan sepakat agar pembahasan raperda dilanjutkan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Dengan penyampaian pandangan umum dari empat fraksi tersebut, pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD Bali. (red)