Karantina Pertanian Denpasar Musnahkan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal

Hukum, Jembrana6 Views

Penabali.com – Karantina Pertanian Denpasar Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, melakukan pemusnahan daging celeng/babi asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas kedalam 29 karung.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Rabu (10/03/2021), dan dihadiri Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai Taman Nasional Bali Barat, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.

Kepala Karantina Pertanian Denpasar drh. I Putu Terunanegara, M.M., menjelaskan daging babi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan pejabat Karantina di Pelabuhan Benoa dari sebuah mobil box, Sabtu (06/03/2021) dini hari di Pelabuhan Gilimanuk, yang setelah diperiksa ternyata mengangkut daging babi dalam jumlah yang tidak kecil, 1,7 ton. Daging babi ilegal ini rencananya akan dikirim ke Bali.

Foto: 1,7 ton daging babi ilegal yang hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, berhasil digagalkan pejabat karantina, Sabtu (06/03/2021) dini hari.

Terunanegara lanjut menerangkan, setelah diperiksa petugas, sopir pembawa daging babi selundupan itu tidak dapat menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asalnya, Jombang.

“Pemusnahan yang dilakukan kita harapkan agar muncul efek jera bagi siapa saja yang hendak mencoba membawa daging maupun lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi. Apalagi memasukkan daging babi ilegal dari luar Bali, yang tujuannya untuk mencegah menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No.21 Tahun 2019,” kata Terunanegara.

Ia menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah sigap dan bekerja optimal untuk memeriksa setiap barang bawaan yang hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *