Sidang Gugatan Moeldoko Digelar Kamis Besok, Demokrat Ajak Pejuang Demokrasi Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di PTUN

Politik6 Views

Jakarta (Penabali.com) – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis, 16 September 2021.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga akan digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

“Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok,” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *