Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), satu dari empat warisan budaya Kota Denpasar, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara Nasional tahun 2019.
Tiga karya budaya Kota Denpasar lainnya, adalah tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Penetapan empat tradisi sekaligus warisan budaya tak benda yang diusulkan Pemkot Denpasar untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019 terungkap saat Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2019 yang dipimpin Dirut Warisan dan Diplomasi Budaya RI, Nadjamudin Ramly bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (15/8).
Kadis kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala mengatakan penetapan empat tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Dimana, setahun sebelumnya Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khusnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Sebelumnya, di tahun 2018 lalu, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Yakni Tari Baris Wayang ( Banjar Lumintang) sebagai seni pertunjukan, Tari Baris Cina (Desa Renon dan Sanur) sebagai seni pertunjukan, Basmerah (Desa Taman Poh Manis) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan di Desa Taman Poh Manis, dan Tradisi Ngerebong (Desa Kesiman) sebagai adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan. (red)