Soal Penyertaan Modal Daerah, DPRD Bali Ingatkan OPD Cermati Dunia Akuntansi

Soal Penyertaan Modal Daerah, DPRD Bali Ingatkan OPD Cermati Dunia Akuntansi

Gede Kusuma Putra saat menyampaikan laporan dewan pada Sidang Paripurna ke-6 DPRD Bali. (foto: ist.)

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna ke-6 dengan agenda sidang laporan dewan terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (07/03/2022). Laporan dewan disampaikan Gede Kusuma Putra dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kusuma Putra mengatakan, dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya, dewan telah mengikuti dan menyimak dengan seksama penjelasan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-1 tanggal 7 Februari 2022, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-3 tanggal 14 Februari 2022, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 tanggal 21 Februari 2022, dan Rapat Paripurna (Intern) ke-5 tanggal 7 Maret 2022 terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah.

Berkenaan dengan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, maka dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD.

Kusuma Putra mengatakan, dewan mendukung langkah strategis Gubernur Bali terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali.

Perda Provinsi Bali No.2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp.225.000.000.000, sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp.30.000.000.000.

“Tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Kusuma Putra.

Sidang Paripurna ke-6 DPRD Bali. (foto: ist.)

Terkait pembahasan Raperda ini, tambah politisi asal Desa Bungkulan, Buleleng ini, sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di perusahaan daerah.

“Namun karena sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di perusahaan daerah, red) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama,” ujarnya.

Kejadian ini lanjut Kusuma Putra, memberi pelajaran sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu, cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai.

Melalui kesempatan yang baik ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus meng-update data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada.

“Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah disampaikan didalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 ini, agar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” tutup Kusuma Putra.

Sidang Paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, para pimpinan dewan, pimpinan OPD, dan Anggota DPRD Bali secara hybrid. (red)

Bagikan berita ini...

Leave a Reply

Your email address will not be published.