Categories Berita Hukum Nasional

1.236 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi di Jalan Poros Trans Papua, Dimusnahkan

1.236 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk yang berhasil diamankan saat pemeriksaan kendaraan darat disepanjang jalan Poros Trans Papua Kabupaten Merauke – Boven Digoel, dimusnahkan anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, Rabu (13/11/2019).

“Miras illegal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di bulan September sampai dengan bulan Oktober 2019,” ungkap Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf. Rizky Aditya S.Sos., M.Han.

Mayor Inf. Rizky Aditya menegaskan sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-PNG sektor selatan Kabupaten Merauke, Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan miras, narkoba atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini. (red)