Categories Badung Berita

1.942 Warga Binaan Lapas Kerobokan Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Napi Hirup Udara Bebas

Denpasar (Penabali.com) – Pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan, bertempat di di Aula Ardha Candra, Selasa (17/08/2021).

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Pemprov Bali ini secara langsung menyerahkan surat remisi kepada tiga orang warga binaan yang telah memenuhi kriteria pemberian remisi.

“Tetap bersemangat membina diri dan bisa lekas kembali sebagai anggota masyarakat,” pesan Gubernur Koster saat berinteraksi dengan para warga binaan sesuai protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak 1.906 warga binaan di Bali yang memperoleh remisi umum dengan jumlah potongan hukuman bervariasi, termasuk juga ditambah 36 warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Jadi totalnya ada 1.942 orang yang dapat remisi dari 2.940 keseluruhan narapidana per hari ini yang ada di Bali,” terang Jamaruli dihadapan Gubernur Koster.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli dalam sambutannya secara virtual menjelaskan pemberian remisi adalah sebuah reward bagi para warga binaan yang telah melaksanakan dengan baik proses pembinaan yang diberikan selama berada di lembaga permasyarakatan.

“Remisi jangan hanya dinilai pengurangan hukuman, namun pemacu untuk menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi. Saya ucapkan selamat merajut kembali tali kemasyarakatan bagi yang langsung bebas (setelah remisi, red), semoga segera aktif sebagai anak bangsa dan anggota masyarakat,” pungkas Menteri Yasonna. (rls)