Categories Bali Ekonomi & Bisnis

12 Koperasi Ilegal di Bali Makan Korban, OJK Lakukan Mediasi Bersama Lembaga Keuangan

Denpasar. Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Hizbullah, memperkirakan sekitar 1.600 masyarakat menjadi korban koperasi ilegal di Bali dengan potensi kerugian sekitar Rp150 miliar. Modus operandi koperasi ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen perbulan yaitu 1 persen bunga dan 3 persen cashback. Demikian diungkapkannya saat menghadiri mediasi korban investasi berkedok koperasi ilegal ke lembaga keuangan seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi.

“Apa yang kita lakukan sesuai harapan para korban yang memohon kebijakan OJK terkait kondisi kredit para korban di beberapa bank mulai bermasalah dan agunannya terancam disita dan dilelang,” ujar Hizbullah didampingi Satgas Waspada Investasi, Jum’at (23/11/2018).

Dikatakan sebagian masyarakat yang menempatkan dana di koperasi ilegal tersebut melalui pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain seperti bank umum, BPR, LPD dan koperasi lain terbelit masalah di koperasi ilegal, masyarakat menjadi ada hambatan dalam pelunasan kredit.

Ia menilai bank di sini pun sebenarnya terdampak karena nasabah meminjam dana yang seharusnya untuk modal usaha ternyata dipergunakan untuk investasi di koperasi ilegal. Untuk bank umum ada empat seperti Bank Mandiri, BRI, BPD dan Bank Mantap.

Oleh karenanya OJK sebagai pihak yang memediasi berharap lembaga keuangan bersedia memfasilitasi dan memberikan kebijakan terkait kemudahan yang diharapkan korban.

Hizbullah pun mengimbau kepada nasabah untuk koorperatif berniat baik membayar kewajiban kepada bank.

“Nasabah setidaknya mau datang ke bank untuk berkoordinasi untuk mencari jalan keluar apakah melalui restrukturisasi atau bank memberikan kesempatan kepada nasabah menjual anggunan tersebut sendiri,” katanya.

Nasabah diharapkan saat dipanggil bank untuk berkomunikasi terkait kewajibannya bukannya malah menghindar atau malah mengancam.

“Untuk mendukung hal tersebut kami telah mengadakan pertemuan dengan Kepolisan Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM Bali sebagai anggota dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bali untuk membahas perkembangan kasus dugaan penipuan investasi berkedok koperasi di Bali ini,” terangnya.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, terdapat 12 Koperasi tidak memiliki ijin di 5 kabupaten/kota. Di Kabupaten Tabanan ada KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. Kabupaten Klungkung ada KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi. Kabupaten Badung yaitu KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih. SelanjutnyaKota Denpasar ada KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri. Kabupaten Gianyar ada KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

OJK menegaskan, telah berkoordinasi dengan anggota Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Bali pada1 Oktober 2018 dan meminta Dinas Koperasi di 5 Kabupaten/kota untuk mengambil tindakan terhadap 12 koperasi ilegal tersebut sesuai kewenangannya karena koperasi bukan lembaga yang diatur dan diawasi oleh OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Korban koperasi ilegal pun diminta segera melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dan oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, OJK menghimbau kepada masyaraka agar selalu waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang mencurigakan apalagi dengan iming-iming bunga tinggi dan berbagai kemudahan. (aw)