Categories Denpasar Hukum

13 Pelanggar Prokes Terjaring di PPKM Hari ke-4

Penabali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, perangkat Kelurahan Padangsambian bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan PPKM dengan menyasar Jalan Mahendradata sampai ke Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (14/1/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Selain itu kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pada hari ke-4 PPKM ini Tim Yustisi tetap memperketat operasi pendisiplinan prokes yang menjadi sasaran yaitu tempat-tempat yang menjadi titik keramaian disamping pengguna ruas jalan,” ujar Dewa Anom Sayoga.

Dalam operasi yustisi ini terjaring 13 orang pelanggar prokes yang didapati tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka ke-13 orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp.100.000.

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan. Selain untuk melindungi diri dari paparan Covid-19, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujarnya. (HmsDps)