Categories Denpasar Hukum

17 Orang Langgar Prokes Langsung Jalani Rapid Tes Antigen

Penabali.com – Meski sudah rutin menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) Cegah Covid-19, namun masih saja ditemukan sejumlah warga yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Seperti yang terjadi hari Senin (17/05/2021), di pertigaan Jalan Nangka – Jalan Kemuda Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dimana 17 orang pelanggar terjaring razia prokes yang dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar.

“Yang terjaring langsung kami lakukan rapid test,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Seorang pelanggar prokes terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar. (Foto: ist.)

Ia menambahkan, dari rapid tes antigen tersebut, hasilnya non reaktif atau negatif. Namun demikian, jika ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya untuk dilakukan Swab PCR.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemantuan Protokol Kesehatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin mematuhi Prokes 6 M. Yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuasi, jika lalai kasus covid bisa meningkat kembali,” tegasnya. (red)