Badung (Penabali.com) – Hingga pendaftaran terakhir Balaceg, Minggu (14/5/2023) lalu, sebanyak 17 partai yang mendaftarkan ke KPU Badung. Dari hasil rekapitulasi ada 528 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pileg 2024. Dari 18 partai politik kontestan Pileg 2024 di Kabupaten Badung, hanya Partai Ummat yang tidak melakukan pengajuan Bacaleg.
“Partai yang status pendaftarannya sudah diterima hingga 14 Mei ada 17 partai dengan 528 Bacaleg,” jelas Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Kamis (18/5/2023).
Semara menyebutkan, dari 17 partai politik, 9 parpol diantaranya tidak mendaftarkan Bacalegnya sesuai jumlah kursi di masing-masing dapil. Bahkan, salah satu parpol hanya mendaftarkan 5 Bacaleg dari 45 kursi yang tersedia.
Adapun 9 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya kurang dari 45 kursi antara lain PAN 5 Bacaleg, Perindo 8 Bacaleg, PBB 13 Bacaleg, PPP 15 Bacaleg, Garuda 16 Bacaleg, PKS 21 Bacaleg, Gelora Indonesia 23 Bacaleg, Partai Buruh 27 Bacaleg, dan Hanura 40 Bacaleg.
“Sedangkan yang mengajukan lengkap 45 calon ada 8 partai, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKN, PSI, Demokrat, dan Nasdem. Namun, tidak menjadi kewajiban partai harus memenuhi semua dapil,” ucapnya.
Semara menyampaikan, dalam pendaftaran Bacaleg kali ini, hanya Partai Ummat yang tidak mengajukan daftar Bacaleg. Namun demikian, persoalan tak mendaftar tersebut menjadi ranah partai yang bersangkutan.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan menginfokan dalam grup terkait dengan tahapan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Partai Ummat. Namun, ini semua menjadi ranah partai. Kami hanya memfasilitasi saja,” tutupnya. (rls)