Singaraja (Penabali.com) – Sebanyak 17 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku seni di kabupaten Buleleng. Penyerahan sertifikat HKI ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam upaya mendorong dan membranding produk – produk lokal daerah.
Sebanyak 17 sertifikat kekayaan intelektual diserahkan Pj Bupati Buleleng kepada pelaku UMKM, seni serta Badan Riset dan Inovasi Daerah kabupaten Buleleng bertempat di rumah jabatan Bupati, Kamis (24/10).
Usai penyerahan sertifikat, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyebut potensi UMKM untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng luar biasa. Melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi relatif lebih baik daripada hanya bertumpu pada satu sektor contohnya pariwisata. Ia menjelaskan untuk mewujudkan indeks pembangunan di Buleleng pertama memang melalui pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sumberdaya manusia.
Lalu meningkatkan daya beli dimana UMKM hanya dapat berkembang jika dapat menciptakan sebuah brand (merk). Ia menyebut Sertifikat HKI ini merupakan pengakuan negara atas hasil cipta karya karsa dari masyarakat. Pihaknya pun mendorong agar pelaku UMKM menciptakan branding yang dapat dikenal secara luas. Serta mendaftarkan merek usaha mereka guna menghindari pelanggaran HKI. “Kedepan mari kita tetap bergandengan tangan berupaya bekerja sama membangun Buleleng sehingga benar-benar kita bangga menjadi orang Buleleng,”ucapnya.
Sementara itu,Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng Made Supartawan menjelaskan kesadaran pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual semakin tinggi. Atas hal itu Brida memfasilitasi pelaku UMKM yang siap untuk mengajukan hak kekayaan intelektual hingga jemput bola ke rumah. Pelaku usaha juga dipermudah dengan adanya Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL) sehingga tidak perlu mengurus berkas ke kantor Brida. “Saat sosialisasi kami sekaligus follow up dengan sistem MLM, yakni membawa blanko untuk diisi sehingga pendaftaran HKI bisa dilakukan sesegera mungkin,” ujarnya.
Adapun 17 Sertifikat HAKI periode Juli-Oktober yang diserahkan kali ini yakni Indikasi Geografis Garam Tejakula, Hak Merek Irma Bumbu Bali, Merk Seamen Food, Merk Kunyit Ayu, Merk Pekak Dasong, Merk Josuke, Merek Paon Bu Enim, Merk Warung Dewi Ea, Merk Sari Banyu Urip, Merk Sanggar Dwi Mekar, Cipta Seni Motif Lamak Bali, Motif Merah Delima, Motif Eksotis Anggur Bali Utara, Burung dan Jalak Putih, Motif Garang, Motif Sarung Kepala Singa dan Bunga Tuwung, serta Program Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL). (ika)