Categories Berita Denpasar Hukum

18 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Pembuang Limbah Didenda 1 Juta Rupiah

18 orang pelanggar perda, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dilaksanakan di Banjar Belaluan, Denasar, Senin (15/4). Sidang Tipiring kali ini dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja, S.H., M.H.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan dari ke-18 pelanggar tersebut antara lain 2 orang pembuang limbah potong ayam di Tukad Taman Pancing, 1 orang pembuang sampah, seorang PKL, 5 orang pelanggar perda kependudukan dan 9 orang pelanggar KTR. Dalam sidang ini, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Bagi pelanggar pembuang limbah ayam dijatuhkan denda Rp 1 juta, pembuang sampah Rp 250 ribu, pelanggar KTR di denda Rp 150 ribu, PKL di denda Rp 400 ribu, dan perkara dan kependudukan denda Rp 50 ribu.

Dikatakan, sidang tipiring ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar perda agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Anom Sayoga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana.

Sayoga berharap, sidang tipiring ini juga sebagai shock terapy bagi pelanggar termasuk pembelajaran kepada masyarakat Kita Denpasar, agar ikut peduli dan bertanggungjawab terhadap pembangunan di Kota Denpasar termasuk didalamnya taat terhadap aturan dan perundang-undangan.

“Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan,” ungkapnya. (red)