Categories Buleleng Politik

2.275 Petugas Pantarlih Dilantik, Metode Pendataan Gunakan Aplikasi E-Coklit

Buleleng (Penabali.com) – KPU Buleleng melantik 2.275 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) secara serentak, bertempat di Taman Kota Singaraja, Minggu (12/2/2023).

Untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan mutakhir diperlukan Pantarlih di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Buleleng. Pantarlih harus memiliki integritas, kehati-hatian dan bertanggungjawab.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, usai pengukuhan, pelantikan dan penandatangan pakta integritas mengatakan 2.275 orang dilantik sebagai petugas Pantarlih di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng bertanggungjawab di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

“Sekarang dilantik, siang atau sore ini akan diberi bimbingan teknis di desa/kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait teknis pemutakhiran data pemilih. Petugas Pantarlih merupakan ujung tombak kami sebagai garda terdepan untuk memutakhirkan data, sehingga menjelang Pemilu nanti makin valid. Tentunya dengan data valid kesuksesan Pemilu utamanya partisipasi masyarakat akan semakin tinggi,” harapnya.

Mewakili Camat Buleleng, Gede Susena selaku Kasi Pemerintahan menyampaikan, untuk di wilayah Kecamatan Buleleng pelantikan dipusatkan di Taman Kota Singaraja. Sebanyak 428 petugas Pantarlih dari 12 desa dan 17 kelurahan diambil sumpah, mengisi berita acara dan penandatangan pakta integritas.

“Pantarlih desa kelurahan tugasnya mendata pemilih sesuai umur dan mencocokkan data dari KPU. Pencocokan dan penelitian data atau coklit ini sangat penting di lapangan. Astungkara para petugas dapat menyelesaikan tanggung jawabnya dengan baik sesuai target yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu Pantarlih dari Desa Jinengdalem, Ni Wayan Ayuk Suantari, mengatakan sebanyak 16 petugas Pantarlih Jinengdalem dikukuhkan. Ayuk bertugas di TPS 16.

“Kami bertugas melakukan pembaharuan data pemilih yang terjun langsung ke masyarakat saat pemutakhiran, masyarakat yang memasuki umur 17 tahun langsung diperbaharui,” kata Ayuk.

Disinggung mengenai metode pendataan, saat ini mendata dengan aplikasi E-Coklit secara digitalisasi. Pencocokan dan penelitian secara elektronik ini diinput melalui aplikasi.

Untuk diketahui setiap petugas akan diberi akun E-Coklit di wilayah kerja TPS masing-masing. Data akan dibuka ketika KPU memberikan jadwal pemutakhiran di lapangan sesuai batas waktu yang ditentukan, setelah itu akan ditutup kembali. Saat pendataan posisi petugas Pantarlih akan dipantau dengan geotaging. (rls)