Categories Denpasar Hukum

23 Orang Langgar Prokes, Sanksi Denda di Tempat dan Push Up

Denpasar (Penabali.com) – Kesadaran masyarakat untuk mentaati tampaknya memang harus terus ditingkatkan. Hal itu terlihat saat Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gn. Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (28/06/2021).

“Kali ini tim kembali menemukan sebanyak 23 orang pelanggar prokes,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Dari 23 pelanggar, dimana 8 orang diantaranya dijatuhi denda di tempat sebesar Rp.100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 15 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dari sekian pelanggaran yang didapat, para pelanggar prokes mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru.

Namun untuk memberikan efek jera, para pelanggar tetap diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, maka akan diganjar sanksi lebih tegas.

“Saya mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dan taat protokol kesehatan,” kata Anom Sayoga. (rls)