Denpasar (Penabali.com) – Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar mengalami kenaikan. Untuk menekan penularannya, Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban PPKM Level 3.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengungkapkan kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Dimana dalam penertiban ini terjaring 24 orang pelanggaran masker. Dengan rincian 21 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan wajib mengucap sila Pancasila.
Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus Covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak membawa masker kami juga beri secara gratis,” kata Sudarsana.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (rls)