Categories Denpasar Hukum

24 Warga Terjaring Yustisi Prokes di Jalan Ratna Denpsar

Denpasar (Penabali.com) – Awal tahun 2022 Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggencarkan penertiban protokol kesehatan di sejumlah titik. Hal ini dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan.

Dalam penertiban kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar Prokes. Mereka ditertibkan di Jalan Ratna, Banjar Tega Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/1/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari 24 pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker, ada yang menggunakan masker di dagu, diletakkan dikantong dan bahkan ada yang mengaku maskernya sudah rusak. Untuk memberikan efek jera, semua pelanggar diberikan sanksi berupa pembinaan dan push up di tempat.

“Sanksi itu diberikan agar mereka sadar akan kesalahannya,” ungkap Sudarsana.

Dalam penertiban ini, seluruh pelanggar diberikan masker, sekaligus diedukasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (rls)