Categories Denpasar Kesehatan

27,5 Persen Klaster Pekerja Swasta dan BUMN di Denpasar Positif Covid-19

Meningkatnya intensitas penyebaran covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru. Setelah sebelumnya klaster pedagang pasar, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran kasus baru covid-19 di Kota Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan berdasarkan data, bahwa klaster pedagang pasar cenderung menurun. Namun demikian, klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan.

Dari data tanggal 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN sebanyak 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus. Sementara sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, pembantu rumah tangga, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainnya.

“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbau Dewa Rai, Senin (21/09/2020), di Denpasar.

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan covid-19, GTPP juga mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah.

“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” harapnya. (red)