Categories Buleleng Politik

3 Pansus DPRD Buleleng Sampaikan Hasil Rapat dengan Eksekutif, Raperda Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Singaraja (Penabali.com) – Tiga Pansus DPRD Buleleng menyampaikan hasil rapat pansus dengan eksekutif pada rapat antara pansus dengan gabungan komisi DPRD Buleleng, bertempat di Ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (14/09/2021).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya, S.H., juga dihadiri masing-masing ketua pansus, anggota, dan anggota komisi-komisi Legislatif Buleleng.

Pansus I melalui wakil ketuanya, Made Jayadi Asmara, menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas mengenai Ranperda Penetapan Desa bahwa perlu adanya percepatan penyelesaian kesepakatan desa yang masih bermasalah. Pemerintah daerah dan DPRD agar ikut dilibatkan dalam penyelesaian masalah tersebut di lapangan. Sehingga setelah perda ini ditetapkan tidak menimbulkan masalah baru.

Tiga Pansus DPRD Buleleng sampaikan hasil rapat pansus dengan eksekutif. (foto: ist.)

Selanjutnya Pansus II melalui ketuanya, I Wayan Parwa, menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas mengenai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bahwa sependapat dengan saran dan masukan yang diberikan pansus, bahwa pihak eksekutif akan segera menindaklanjuti Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan menyempurnakan naskah Raperda, dan dari penjelasan pihak eksekutif bahwa penentuan jumlah penetapan cadangan pangan pemerintah daerah minimal 100 ton per tahun yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENKN. 130/4/2018 tentang Penetapan Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Terakhir, Pansus III melalui ketuanya, Kadek Sumardika, menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengan eksekutif yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor disepakati besarannya sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Perubahan dan mempertimbangkan pada perekonomian saat ini, serta setiap tiga tahun sekali perlu dilakukan peninjauan kembali Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, masing-masing pansus terlebih dahulu mengadakan rapat bersama eksekutif. Pansus I membahas Raperda Penetapan Desa dengan Dinas PMD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. Pansus II membahas mengenai Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Bagian Hukum. Sedangkan Pansus III membahas Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum. (rls)