Bangkalan (Penabali.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021) siang, merilis hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api illegal.
Irjen Pol. Nico Afinta menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan pada hari Sabtu (7/8/2021) lalu di TKP Perum Kailas, Bangkalan, Madura.
“Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” jelas Kapolda Jatim.
Ditambahkan, atas dasar adanya kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan mendatangi dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.
“Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan,” tambahnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya yang berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penembakan, D (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya, berperan membantu memutuskan kabel wifi di sekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut, dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan, berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.
Kronologinya, pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani tiga orang teknisi lainnya dan dua orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjutnya.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak tiga meter.
“Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali,” sebutnya.
Sedangkan motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 meter sebanyak dua kali yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban. Namun meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan, red),” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), tujuh buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau.
Kepada ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh peaku S dibeli secara online. (rls)