Penabali.com – Guna menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, dan juga pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Yustisi Gabungan Kecamatan Denpasar Utara kembali melaksanakan sidak yang menyasar pelaku usaha di Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara, Jalan Astasura dan Jalan Ahmad Yani Utara, pada Minggu (24/01/2021) malam kemarin.
Dalam sidak tersebut, Tim Yustisi mendapati tiga tempat usaha yang masih buka melewati jam operasional yang telah ditetapkan selama PPKM. Padahal pemerintah telah menetapkan jam operasional tempat usaha maksimal sampai jam 9 malam, dan pembatasan kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen.
“Karena pelanggaran baru pertama kali dilakukan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera disela sidak.
Ia menambahkan, jika dikemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.
“Kami tak segan untuk bertindak tegas kalau ditemukan melanggar lagi,” tegas Lodera.
Seluruh masyarakat termasuk tempat usaha harus mentaati Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali No.1 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur No.46 Tahun 2020 dan Perwali No.48 Tahun 2020.
“Saat sidak, kami juga berikan edukasi dan himbauan agar semuanya taat dan disiplin mematuhi protokol kesehatam. Ini demi keselamatan kita bersama, kesehatan pulih ekonomi kita akan bangkil kembali,” ucapnya. (red)