Categories Denpasar Hukum

31 Orang Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gn. Galunggung, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (24/06/2021).

Dalam operasi kali ini, Tim Yustisi kembali menemukan 31 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dari 31 orang tersebut, 13 orang diantaranya dikenakan denda di tempat sebesar Rp.100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 18 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

“Kesadaran warga untuk mentaati prokes masih kurang sehingga kami akan terus melakukan pembinaan agar semuanha disiplin menerapkan prokes demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Dari sekian pelanggaran, Sayoga mengatakan sebagian warga mengaku lupa menggunakan masker. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. (rls)