Penabali.com – Sebanyak 4 orang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (Prokes-PPKM) yang rutin digelar Tim Yustisi Kota Denpasar. Kali ini yustisi dilakukan di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga penertiban 4 orang yang melanggar Prokes-PPKM. Dari 4 orang pelanggar, 3 orang diantaranya kena denda di tempat dan satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang sesuai.
Selain memberikan saksi denda dan teguran, salah satu pelanggar dilakukan rapid test antigen karena tidak dapat menunjukkan surat test rapid antigen maupun swab.
“Hasilnya negatif,” kata Anom Suyoga singkat.
Pada kesempatan, Anom Suyoga tetap mengingatkan agar tetap disiplin dan penuh kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas. (red)