Badung (Penabali.com) – Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di toko oleh-oleh Mr. Kuta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, akhirnya diringkus polisi.
Menurut keterangan pegawai toko, Daus Bastian, saat akan masuk toko dirinya melihat pintu gerbang di toko Mr. Kuta tidak terkunci, tidak ada gemboknya dan rusak. Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan dan melapor ke pemilik toko ternyata memang benar ada barang-barang di dalam toko, hilang.
Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, menyampaikan kejadian ini dilaporkan Jumat, 28 Juli 2023, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku bernama Sulhan, Misyono, Darso dan Hamid.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek di Seminyak pada Kamis (27/7/2023) sehingga langsung diamankan petugas,” jelas Kompol Yogie, Senin (31/7/2023).
Ia mengatakan, dua pelaku yakni Misyono dan Darso diamankan di salah satu proyek di Seminyak dan dari keterangan Darso bahwa dua pelaku bernama Sulhan dan Hamid ada di wilayah Ubung dan setelah dicek ternyata pelaku kabur hendak ke Situbondo Jawa Timur namun polisi berhasil mengamankan pelaku di Jembrana.
“Dari keterangan pelaku Sulhan mengakui telah melakukan pencurian di toko Mr. Kuta bersama-sama tiga pelaku lainnya bahkan dalam sehari mereka melakukan empat kali pencurian,” ujarnya.
Kompol Yogie membeberkan peran ke-4 pelaku. Sulhan sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan berupa gunting besar, sedangkan Misyono sebagai pengemudi, Darso dan Hamid bertugas menggunting gembok dan mengangkat hasil curian ke mobil.
Barang hasil kejahatan tersebut mereka jual dan hasilnya dibagi-bagi dan digunakan untuk minum-minum. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan saat ini para pelaku telah ditahan di Polsek Kuta. (red)