Categories Badung Hukum

48 Tower Ilegal “Berdiri” di Kabupaten Badung, Satpol PP Lakukan Pembongkaran Bertahap

Badung (Penabali.com) – Tim Yustisi Kabupaten Badung membongkar 48 bangunan menara atau tower telekomunikasi tak berizin di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (10/4/2023).

Tindakan pembongkaran tower bodong dlakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung No.180/3907/SETDA tertanggal 6 April 2023, untuk membongkar bangunan menara (tower) telekomunikasi dan/atau Base Transceiver Station (BTS) yang nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Kasat Pol PP yang juga Ketua Yustisi Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara disela kesempatan tersebut mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran telah melalui beberapa tahapan mulai, pengawasan, pembinaan, teguran, penerbitan rekomendasi sampai akhirnya ke surat perintah dari Bupati Badung terkait pembongkaran.

“Kami ambil tiga tower hari ini. Selanjutnya secara bertahap menyusul beberapa tower-tower lainnya di beberapa titik di daerah lainnya,” ujarnya.

Gusti Suryanegara mengatakan, pihaknya menargetkan pembongkaran 50% dapat dilakukan sebelum Lebaran tiba.

“Kami targetkan 50% atau kurang lebih 20 tower sudah dapat dibongkar sebelum Lebaran ini,” jelasnya.

Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan selama proses pembongkaran pengawasan dengan turun langsung ke lapangan tetap dilakukan.

Menurut Sekda Adi Arnawa, pembongkaran dilakukan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk tetap melakukan langkah-langkah penertiban tower tanpa izin kedepannya.

Adi Arnawa menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung tidak ingin ada ribuan tower berdiri di daerah Kabupaten Badung.

“Ya, kita kan mengetahui bersama bahwa, Badung merupakan destinasi pariwisata maka, masalah estetika harus dijaga dengan baik juga salah satunya penataan tower ini,” bebernya. (red)