Buleleng (Penabali.com) – Setelah sekian lama menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK), calon PPPK tahap 1 akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, sebanyak 945 Calon PPPK telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai syarat untuk penerbitan SK.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (12/4/2022), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, menyampaikan proses seleksi PPPK sudah berjalan 2 tahap, dan pada tahap 1 peserta yang telah dinyatakan lulus berjumlah 945 peserta, dimana pertimbangan teknis (Pertek) sudah turun yang tinggal menunggu proses pencetakan dan penandatangan SK yang akan direncanakan rampung akhir April dan harapannya dapat dibagikan pada awal Mei 2022.
Lebih lanjut, Kaban Wisnawa mengatakan bahwa kemarin (Senin, 11 April 2022, red) sudah dilaksanakan pertemuan secara virtual dengan Kadisdikpora Kabupaten Buleleng yang memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap peserta tahap pertama. Selanjutnya pada hari ini sudah diundang peserta yang bersangkutan untuk penandatanganan SPK sebagai dasar pembuatan SK.
Disinggung perbedaan antara PNS dan PPPK, Kaban Wisnawa menjelaskan hanya dari segi tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS, namun untuk selebihnya hak-hak yang diterima oleh PNS sama dengan PPPK. Untuk PPPK akan diperpanjang kontraknya setiap 5 tahun sekali sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.
Sementara itu, ditemui usai penandatanganan SPK, Komang Sri Yuli Windarinatih sebagai guru SMPN 1 Sawan, mengatakan sangat bersyukur dan senang bisa lulus seleksi sebagai PPPK. Dirinya bersama 8 orang PPPK di sekolahnya lulus dalam seleksi pada tahap 1 ini.
“Tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sudah merekrut guru PPPK. Ini merupakan sebuah peluang khususnya kepada guru yang sudah lama mengabdi. Semoga kedepannya terus ada seleksi seperti ini, bagi teman-teman yang belum lolos jangan berkecil hati,” ujarnya. (rls)