Rangkaian Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Denpasar memasuki tahap akhir. Dimana, setalah melalui seluruh tahapan seleksi yang dimulai dari tahapan verifikasi hingga diumumkan secara resmi pada Jumat (5/7).
Dari hasil pengumuman tersebut, 5.340 siswa dinyatakan lulus atau diterima. Adapun formasi dari 13 SMP Negeri di Kota Denpasar yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 12 Denpasar masing-masing menerima 420 siswa, sedangkan SMPN 6 Denpasar menerima 440 sisiwa dan SMPN 13 menerima 280 siswa.
Berdasarkan data, dari keseluruhan jumlah yang lulus tersebut terdiri atas 1.463 siswa diterima melalui Jalur Lingkungan Jarak Terdekat, 167 Siswa diterima melalui Jalur Siswa Kurang Mampu, 17 sisiwa diterima melalui Jalur Perpindahan Orang Tua, 3.092 diterima melalui Jalur Zona Kawasan dan Zona Kawasan Berbasis NUSBN, 601 siswa diterima melalui Jalur Prestasi dan Penghargaan PKB.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan menyampaikan, seluruh tahapan PPDB Tingkat SMP Kota Denpasar Tahun 2019 ini telah berlangsung secara transparan dan akuntabel. Seluruh masyarakat dapat mengikuti secara langsung seluruh tahapan. Sehingga, walaupun belum dapat memfasilitasi seluruh keinginan masyarakat, pelaksanaan PPDB ini dirasa sudah maksimal.
“Tentunya kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan PPDB Tingkat SMP di Kota Denpasar tahun 2019 ini, termasuk para orang tua sisiwa yang senantiasa memberikan masukan dan dukungan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, adanya perbedaan penerimaan diatas berkaitan dengan daya tampung sekolah dan ketersediaan ruang belajar yang disesuaikan dengan kondisi sekolah. Gunawan menghimbau kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, diminta tak perlu berkecil hati. Ia menyarankan sekolah swasta bisa menjadi alternatif terakhir untuk tetap mengenyam pendidikan. Sehingga tidak ada kata anak-anak tidak bisa sekolah.
Gunawan menegaskan, sampai saat ini belum ada SMP swasta yang menutup pendaftaran siswa baru. Sekolah swasta, kata Gunawan, juga diberi kebijakan untuk memaksimalkan daya tampung yakni maksimal 40 siswa per kelas. ‘’Kita yakin, banyak sekolah swasta yang memiliki kualitas bagus di Denpasar,’’ ujar Gunawan disela pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Denpasar Tahun 2019.
Siswa yang telah dinyatakan lolos diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Yakni Jalur Zonasi Jarak Terdekat dilaksanakan pada Senin (8/7) yang dimulai dari nomor urut 1-70 pukul 07.30–11.00 Wita, dilanjutkan dari nomor urut 70 sampai habis pada pukul 11.00–14.00 Wita. Jalur Siswa Kurang Mampu dan Inklusi dilaksanakan pada Senin (8/7) pukul 07.30–11.00 Wita. Jalur Zona Wilayah Kawasan bagi nama yang diumumkan melalui situs https://denpasar.siap-ppdb.com/#/ dilaksanakan pada Selasa (9/7) mulai pukul 07.30–11.00 Wita sedangkan nama yang diumumkan melalui situs https://pendidikan.denpasarkota.go.id/pengumuman/ dilaksanakan pada Selasa (9/7) pukul 11.00 Wita–14.00 Wita.
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik serta Perpindahan Orang Tua yang diumumkan melalui situs https://denpasar.siap-ppdb.com/#/ dan https://pendidikan.denpasarkota.go.id/pengumuman/ dilaksanakan pada Rabu (10/7) pukul 07.30–11.00 Wita. Jalur Prestasi Penghargaan PKB untuk nama yang diumumkan melalui situs https://denpasar.siap-ppdb.com/#/ dan https://pendidikan.denpasarkota.go.id/pengumuman/ dilaksanakan pada Rabu (10/7) pukul 11.00–14.00 Wita. Seluruh pendaftaran ulang dilaksanakan di sekolah penerimaan sisiwa atau sekolah tujuan. (red)