Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Rochman Pamungkas disela acara pertemuan tahunan Evaluasi Kinerja BPR/S 2019 dan Pemaparan Economic Outlook 2020, Rabu (27/11/2019), di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar mengatakan berdasarkan pengawasan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, selama tahun 2019 terdapat lima permasalahan utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, permodalan (lack of capital). Pamungkas menerangkan, terdapat beberapa BPR yang belum memenuhi ketentuan jumlah modal inti minimal. Keterbatasan modal ini akan berdampak pada beberapa hal antara lain keterbatasan dalam melakukan ekspansi bisnis, pengelolaan SDM dan penyediaan infrastruktur IT yang tidak optimal, sehingga berdampak pada melemahnya daya saing BPR dengan lembaga jasa keuangan lain.
Kedua, kurang optimalnya penerapan tata kelola BPR. Pamungkas membeberkan, masih ditemukannya BPR yang mengalami kekurangan jumlah pengurus baik direksi, dewan komisaris, serta pejabat eksekutif.
“Ketidakcukupan struktur dan kapasitas manajemen tentu mengurangi kualitas pelaksanaan fungsi perencanaan, pengarahan, pengawasan internal bank, sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan kinerja bank,” ujar Pamungkas.
Ia juga menambahkan peningkatan pada risiko kredit tercermin dari peningkatan rasio NPL per interval, disebabkan oleh belum optimalnya kualitas SDM di bagian perkreditan dalam menyalurkan kredit terutama di sektor properti dan turunannya.
“Upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan agunan yang memerlukan waktu yang lama dan lemahnya awareness SDM terhadap internal kontrol, menyebabkan munculnya pelanggaran atau penyimpangan ketentuan dalam penyaluran kredit,” jelasnya.
Ketiga, kehandalan sistem teknologi informasi. Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 ini, industri perbankan dituntut memiliki kemampuan beradaptasi secara cepat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK No.75/POJK.03/2016 dan SE No.15/SEOJK. 03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR dan BPRS.
Keempat, produk dan layanan BPR yang terbatas. Pamungkas mengatakan dalam upaya mendorong variasi produk dan layanan BPR, OJK telah menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah BPR.
Kelima, permasalahan dan tantangan yang ada harus mampu dikelola oleh Dewan Komisaris dan Direksi BPR/S dengan senantiasa melaksanakan peran dan fungsinya untuk melayani kebutuhan jasa perbankan serta memberikan dukungan kepada upaya pemberdayaan kekuatan ekonomi lokal, mengingat saat ini persaingan di segmen kredit mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat ketat. (red)