Categories Gianyar Politik

5 Syarat Pemilu Denokratis, DKPP Sebut Salah Satunya Birokrasi yang Netral

Gianyar (Penabali.com) – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan ada 5 syarat yang harus dipenuhi agar Pemilu berjalan demokratis.

Hal itu dibeberkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali, bertempat di Sthala A Tribute Ubud, kemarin, Sabtu (25/3/2023) di Ubud, Gianyar.

5 syarat tersebut dipaparkannya mulai dari regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta birokrasi yang netral.

“Dengan terpenuhinya 5 syarat tersebut saya kira Pemilu di tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” ujar mantan Ketua KPU Bali ini.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan acara ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada korelasinya dengan tahapan Pemilu 2024.

“Selaku penyelenggara, tentu kita juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan Pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja, ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan 5 syarat itu,” pungkasnya. (red)