Lima wilayah di Kota Denpasar bersiap akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) setelah mendapat persetujuan dari Walikota Denpasar. Ke-5 wilayah tersebut adalah Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Pamecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan.
Pemberlakuan kebijakan PKM yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 oleh 5 wilayah tersebut resmi diterapkan mulai Kamis (28/05/2020).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menjelaskan pada prinsipnya kelima wilayah ini yang berada dibawah naungan desa/kelurahan dan desa adat sudah melaksanakan persiapan maksimal sebelum PKM benar-benar diterapkan.
“Pada prinsipnya sudah dilaksanakan pendampingan dan asistensi SOP, serta memperhatikan kesiapan wilayah maka kelima wilayah ini sudah dinyatakan siap untuk menerapkan PKM”, ujar Toya, Rabu (27/05/2020), di Denpasar.
Dalam kebijakan PKM ini, masyarakat wajib mengantongi surat jalan, melengkapi identitas diri, selalu mentaati protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) menggunakan sabun air mengalir serta membekali diri dengan hand sanitizer.
“Semua warga Denpasar wajib mematuhi aturan PKM”, tegasnya. (red)