Categories Denpasar Hukum

50 Pelanggar Prokes Disuruh Lafalkan Pancasila dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Denpasar (Penabali.com) – Euforia pasca liburan panjang memang sudah terlewati pekan lalu. Melandainya kasus Covid-19 dan kelonggaran untuk berkegiatan dan mobilisasi bagi masyarakat, tidak membuat Pemerintah Kota Denpasar lengah.

Melalui Tim Yustisi, Selasa (10/5/2022), di simpang Jalan Gunung Batukaru dan Jalan Gunung Rinjani, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan giat pendisplinan masker. Hasilnya, 50 orang tanpa masker terjaring dalam giat tersebut.

Tim Yustisi yang terdiri dari aparat gabungan dari unsur Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI-Polri, dan perangkat Desa Tegal Kertha, melakukan pemeriksaan kepada warga dan pengendara motor yang melintas.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, A. A. Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pihaknya memang tidak mau lengah terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) di PPKM Level 2.

“Kami tidak akan bosan mengingatkan dan mendisplinkan masyarakat terkait prokes. Karena sekalipun kasus sudah menurun namun prokes terutama penggunaan masker tidak boleh abai sama sekali,” ujar Bawa Nendra. Setelah didata, Tim Yustisi membina para pelanggar.

“Kami haruskan kepada para pelanggar tersebut untuk melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ini sebagai bentuk sanksi kami kepada para pelanggar,” pungkasnya. (rls)