Categories Denpasar Hukum

Kejadian Menonjol Sepanjang 2022, Balai Karantina Pertanian Gagalkan Penyulundupan Burung Dilindungi

Denpasar (Penabali.com) – Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar merilis data kinerja ekspor 2021-2022 selama periode Januari-November. Di bawah ini data selengkapnya.

“Buah manggis kalau dari periode sama sebelumnya harusnya sudah ekspor kita ke Cina tapi eksportir mengungkapkan ada keterlambatan panen kalaupun ada hasilnya kurang maksimal,” jelas Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, drh. I Putu Terunanegara, M.M., dalam keterangan persnya pada acara jumpa media di kantor setempat, Kamis (22/12/2022).Terunanegara menyampaikan banyak faktor yang menunda ekspor manggis, salah satunya karena faktor cuaca.

“Belum dibukanya penerbangan langsung ke Cina cukup menyulitkan juga ya,” kata Terunanegara didampingi sejumlah jajaran Balai Karantina Pertanian Denpasar.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, drh. I Putu Terunanegara, M.M. (foto: ist.)

Sepanjang tahun 2022, salah satu kejadian menonjol yang berhasil diantisipasi Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar salah satunya menggagalkan upaya penyelundupan satwa berupa burung pada medio November lalu. Pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran upaya pengiriman satwa burung itu tidak dilengkapi dokumen perijinan dan juga dokumen kesehatan hewan.

“Sebagian burung-burung itu ada yang dilindungi,” ungkap Terunanegara sembari menambahkan petugas Balai Karantina bersama stakeholder terkait selalu menjaga dan mengawasi ketat lalu lintas satwa dan juga pertanian.

Terunanegara menegaskan, sesuai UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produknya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. (red)