Penabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis telah menyerahkan 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal dari total 800 sertifikat kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa (18/05/2021) kemarin.
Bagi warga Desa Sumberklampok, momen penyerahan sertifikat hak milik tanah oleh Gubernur Koster itu, merupakan hari yang bersejarah bagi warga desa setempat.
“Karena pada saat itu, kami merasakan telah hadir malaikat penyelamat yang merupakan seorang pemimpin luar biasa dan benar-benar pro rakyat, dan malaikat penyelamat itu bernama Gubernur Bali Wayan Koster,” ujar Ketua BPD Sumber Klampok, Made Sukardana di Buleleng, Rabu (19/05/2021).
Sukardana juga menyebut Wayan Koster is the best, karena di era kepemimpinannya menjadi Gubernur Bali telah memberikan legalitas berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat yang sangat ditunggu-tunggu sejak tahun 1960 silam.
Ungkapan bahagia juga diutarakan Perbekel Desa Sumber Klampok I Wayan Sawitra Yasa, Bendesa Adat Sumber Klampok Jro Nengah Nadia, dan I Putu Artana selaku Ketua Tim Sembilan.
Menurut Sawitra Yasa, Gubernur Bali Wayan Koster merupakan satu-satunya gubernur yang sudah memberikan bukti nyata, dengan hadirnya keputusan yang pro rakyat berupa penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumber Klampok.
“Kita doakan Gubernur Bali Wayan Koster agar selalu panjang umur dan dimudahkan dalam mengemban tugas mulia masyarakat Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Perbekel Desa Sumber Klampok ini.
Bendesa Adat Sumber Klampok Jro Nengah Nadia menuturkan, sebelum sertifikat hak milik tanah diserahkan oleh Gubernur Koster, warga menempuh segala upaya termasuk secara niskala di Pura Kahyangan Tiga.
“Hanya ini jalan terakhir kami memohon, agar perjuangan masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Atas doa tersebut akhirnya Hyang Widhi Wasa memberikan jawaban dengan lahirnya sikap dukungan penuh dari Gubernur Bali Wayan Koster,“ ungkap Jro Nengah Nadia.
Ketua Tim Sembilan I Putu Artana menyatakan sejak tahun 1960 para tetua Desa Sumber Klampok sudah berjuang memohon tanah untuk fasilitas umum dan pemukiman ke pemerintah, namun tidak mendapatkan hasil apapun. Sejak era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster proses perjuangan pensertifikatan tanah ini berhasil dilakukan.
“Hanya Gubernur Bali Wayan Koster merupakan sosok pemimpin yang bisa diajak komunikasi dan kami diterima langsung beraudiensi serta nyambung komunikasinya. Gubernur Bali Wayan Koster sudah kami anggap sebagai dewa penyelamat dan pemimpin yang satya wacana. Kenapa saya bilang Wayan Koster satya wacana? Karena sebelum menjadi Gubernur Bali, Wayan Koster saat menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan telah berjanji akan menyelesaikan masalah tanah di Desa Sumber Klampok, dan saat itu beliau meminta doa kepada warga setempat agar diberikan jalan terbaik,” jelas Artana.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya menjelaskan perjuangan warga Desa Sumber Klampok akhirnya mulai mendapatkan secercah harapan setelah Gubernur Bali Wayan Koster berkenan membuka pintu dialog dengan warga dengan mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kronologis keberadaan masyarakat, desa adat dan desa dinas di lokasi, serta dengan persetujuan DPRD Provinsi Bali.
“Akhirnya diperoleh kesepakatan dengan warga, dimana warga memperoleh 70 persen tanah garapan di luar tanah pekarangan eksisting. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti BPN melalui skema Reforma Agraria, kata Rudi Rubijaya.
Patut diketahui, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara atau Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.
Pemerintah Provinsi Bali lalu memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok.
Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, maka Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010. (rls)