Singaraja ( Penabali.com ) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyerahkan alat e-ticketing ke Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Pantai Giri Emas. Upaya ini guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Doddy Sukma menjelaskan keberadaan alat ini diharapkan tidak hanya membantu dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pariwisata, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga tata kelola pariwisata yang lebih baik.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif masuk bagi pengunjung yang berkunjung ke Pantai Giri Emas adalah sebesar Rp. 2000,- untuk wisatawan domestik dan Rp. 6.000,- untuk wisatawan mancanegara. Kepastian tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pengunjung sekaligus menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target PAD yang lebih optimal. “Dengan kehadiran alat e-ticketing di wilayah DTW Pantai Giri Emas, kami yakin hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kami dan para pengelola,” paparnya.
Selain itu, kerjasama yang terjalin ini diharapkan juga mampu menciptakan efek berganda, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli di Desa Giri Emas serta memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat sekitar DTW untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Sebagai pihak yang berada di tingkat desa, kami sangat membutuhkan dukungan, perlindungan, dan bimbingan dari pemerintah daerah agar semua upaya ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,”harapnya. (ika)