Categories Bali Berita Buleleng

45 Anggota DPRD Buleleng Dilantik, Ada 12 Wajah Baru

Singaraja (Penabali.com) – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada Kamis(15/8) kemarin. Dari jumlah itu, sebanyak 12 wajah baru mewarnai wakil rakyat di Dewan Buleleng.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah secara simbolis anggota DPRD Buleleng terpilih itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Usai dilakukan pengambilan sumpah, wakil rakyat pun disematkan pin tanda kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, juga ditetapkan Ketua DPRD Buleleng dan Wakil Ketua sementara Pimpinan DPRD Buleleng. Pada kesempatan itu, Gede Supriatna menjabat sebagai Ketua DPRD sementara dari PDI Perjuangan, sedangkan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Ketut Susila Umbara dari Partai Golkar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna mengungkapkan seluruh anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 diharapkan mampu mengemban tugas sebagai wakil rakyat saat ini. Mengingat jabatan yang diemban begitu berat, koordinasi lintas sektoral dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lainnya menjadi suatu keharusan.

“Kebijakan yang diimplementasikan lewat Perda itu nantinya harus dibahas bersama dan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Buleleng. Ini perlu keseriusan bersama untuk membangun buleleng secara gotong royong,”ucapnya.

Pada kesempatan itu pula, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri dalam acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029. Dalam sambutannya, pihaknya menyampaikan rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum anggota DPRD dan menegaskan bahwa acara ini adalah simbol pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lihadnyana juga menggarisbawahi posisi DPRD sebagai “mitra kepala daerah,” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur hubungan kemitraan antara DPRD dan kepala daerah dengan prinsip checks and balances. “Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kesinambungan pemerintahan,” sambungnya.

Dalam hal ini juga ditekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah. Kerja sama yang positif diharapkan dapat memberikan respons cepat dalam menyelesaikan persoalan rakyat, membangun kerja sama di tingkat regional, serta mendukung agenda prioritas nasional. (ika)