Singaraja ( Penabali.com) – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja terus berkomitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat marginal di Buleleng. Salah satu upaya terbarunya adalah menjalin kerja sama dengan Yayasan Kerthi Praja.
Kerjasama ini ditanai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Bali Taman pada Jumat (7/3) siang.
Ketua PBH Peradi Singaraja, Made Sutrawan, SH., menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum bagi komunitas yang sering menghadapi berbagai persoalan hukum.
Pendampingan yang diberikan PBH Peradi Singaraja tidak hanya terbatas pada kasus pelecehan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh komunitas marginal.
“Dalam MoU ini, kami diminta untuk mendampingi organisasi secara hukum, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada komunitas yang mengalami masalah hukum. Kami juga memberikan sosialisasi tentang tata cara mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Kerja sama ini merupakan yang kedua bagi PBH Peradi Singaraja setelah sebelumnya sukses menjalankan program serupa dengan yayasan lain. Menurut Sutrawan, bentuk pendampingan akan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi komunitas.
“Misalnya, jika mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Wilayah Program Kabupaten Buleleng dari Yayasan Kerthi Praja, I Wayan Yudana, yang akrab disapa Wayan Koplar, mengungkapkan bahwa komunitas yang mereka dampingi masih menghadapi stigma negatif, diskriminasi, hingga kekerasan dari pihak lain.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang menginginkan kondisi ini. Ini adalah realitas yang harus mereka jalani, dan mereka juga manusia yang memiliki hak yang sama,” ujarnya.
Ia berharap melalui MoU ini, komunitas yang mereka dampingi dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai, baik melalui konsultasi maupun peningkatan kapasitas.
“Dengan hadirnya PBH Peradi Singaraja, setidaknya kami memiliki akses terhadap pengetahuan hukum yang bisa kami manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(uka)