Categories Denpasar Kriminal

7 Pelaku Bawa Kabur 6 Ton Besi Proyek Diciduk Polisi

Denpasar (Penabali.com) – 7 orang tersangka pencuri 6 ton besi di proyek damping II milik PT. Waskita Karya masing-masing berinisial AWY, MW, IWDM, IKAPS, IKP, MS dan SA dibekuk polisi. Korban dalam kasus tersebut berinisial AA, salah satu karyawan di PT. Waskita Karya. Akibat kejadian tersebut, korban dirugikan Rp.675.800.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar memaparkan, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 8 pagi melakukan pemeriksaan barang proyek berupa besi ulir. Namun setelah dicek, ternyata besi milik proyek revertment retaining wall Dermaga Benoa yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya, raib.

“Besi yang hilang berjumlah 62 ton dan mengalami kerugian sekitar Rp.675.800.000 kemudian dengan kejadian ini pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa,” jelasnya

AKP Sukadi menmabahkan kronologis ke-7 tersangka berhasil diringkus berawal dari informasi bahwa besi tersebut telah dijual dan Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa selanjutnya melakukan pengecekan ke tempat pengepul dan ditemukan beberapa sisa-sisa besi yang telah dijual.

“Pelaku mengakui perbuatanya mengambil tanpa ijin dari pihak PT. Waskita Karya. Bahwa setelah pelaku mengambil besi tersebut kemudian menjualnya,” ucapnya.

AKP Sukadi menjelaskan secara rinci dari barang bukti berhasil diamankan dari tanggan tersangka mulai besi ulir berjumlah 287 batang atau dengan berat sekitar 1.300 kg, uang tunai Rp.28.900.000 dan rekening koran Bank BRI milik pelaku. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (rls)