Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan 8 rumah singgah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Denpasar untuk menjalani karantina.
Guna menjaga keselamatan dan keamanan selama proses karantina, personel Satpol PP Kota Denpasar menjaga ketat selama 24 jam penuh ke-8 rumah singgah tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat resah, sehingga dipastikan seluruh rumah singgah sudah dijaga ketat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, dan hingga saat ini seluruhnya sangat disiplin mengikuti karantina,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (21/04/2020), di Denpasar.
Anom Sayoga mengatakan, kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah sangat penting untuk memutus penyebaran covid-19. Sehingga dengan penjagaan yang ketat, PMI diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab mengikuti karantina di rumah singgah.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan, penjagaan ketat dilakukan untuk memastikan karantina terhadap PMI di Kota Denpasar dapat berjalan sesuai protokol kesehatan.
“Penjagaan ini kami lakukan agar PMI dapat melaksanakan karantina dengan baik sehingga upaya memutus rantai penularan covid 19 dapat dilaksanakan lebih cepat,” ujar Dewa Rai. (red)