Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, menertibkan 9 orang yang tidak mentaati protokol kesehatan, Jumat (02/10/2020).
Ke-9 pelanggar tersebut terjaring operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di sejumlah tempat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan dari 9 orang yang melanggar, 6 orang diantaranya tidak pakai masker dan 3 orang lagi gunakan masker namun kurang benar pemakaiannya.
“Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp.100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan,” terang Anom Sayoga.
Dengan adanya operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin, Sayoga berharap masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian penyebaran covid-19 bisa dikendalikan hingga nihil kasus. (red)