Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku bangga dan bersyukur Pemerintah Provinsi Bali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam sembilan tahun terakhir.
Gubernur Koster menyampaikan itu dalam Rapat Paripurna ke-14 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/6/2022). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan dihadiri Anggota DPRD Bali serta pimpinan SKPD.
“Kita patut bersyukur setelah sembilan tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang sudah kita terima pada Rapat Paripurna Dewan hari Senin tanggal 17 Mei 2022,” ujar Guberur Koster.
Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Koster berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mengajak semua pihak bahwa pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Gubernur melaporkan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali dalam satu periode pelaporan.
Pendapatan daerah dalam Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.5,99 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.5,92 triliun rupiah lebih atau 98,79 persen.
Belanja daerah dalam Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.7,90 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.6,27 triliun rupiah lebih atau 79,34 persen.
Dia juga menjabarkan terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022.
Untuk mencapai hal itu diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Hal itu menurutnya juga untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan persetujuan substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kata dia, penataan ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. (rls)