Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sudikerta
Denpasar. Penetapan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, Ketut Sudikerta, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang, diakui penuh kejanggalan. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Sudikerta, Andar Situmorang.
Dihubungi Kamis (06/12), Andar menjelaskan, satu lagi kejanggalan terungkap dalam penetapan tersangka Ketut Sudikerta. Ia menuding pihak penyidik Polda Bali lalai dalam penetapan tersangka ini. Sebab tidak mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Ada kelalaian penyidik tidak menerapkan UU PT. Harusnya kasus ini diletakkan dalam koridor mengacu pada UU PT. Dimana jelas Direktur Utama (Dirut) bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.
Dilanjutkan lagi, pasal 98 ayat 1 UU PT ini menyebutkan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jadi, jelas Andar, dalam transaksi jual beli tanah yang diperkarakan pihak PT Maspion Group dengan PT Pecatu Bangun Gemilang yang terlibat dan seharusnya bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Pecatu Gemilang yakni Gunawan Priambodo, bukan Sudikerta secara pribadi.
“Karena transaksi ini atas nama PT, bukan pribadi Sudikerta dan dia bukan Dirut. Jadi kalau memang ada dugaan penipuan, penggelapan ataupun pencucian uang, tetapkan dulu Dirut jadi tersangka. Karena kalau ada transfer uang dan penggunaan uang itu tanggung jawab Dirut,” bebernya.
Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan penyidik Polda Bali agar bekerja profesional. Jangan terkesan penetapan tersangka Sudikerta ini seperti ada pesanan atau diorder pihak tertentu.
“Penyidik harusnya profesional. Jadikan dulu Dirut sebagai tersangka sebab kasus dengan objek yang sama ini kan sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali Maret 2018 lalu,” desak Andar Situmorang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan laporan dari kuasa hukum Maspion Group terhadap Sudikerta ini seperti dikebut. Sebab baru dilaporkan 4 Oktober 2018 lalu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 4 Oktober 2018. Kemudian turun Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Lalu hanya dalam waktu sebulan, Sudikerta sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat 30 November 2018.
“Kasus ini sangat aneh dan sangat cepat penanganannya. Seperti ada semangat 45 dari penyidik. Klien saya baru diperiksa sekali dan langsung tersangka. Itu penyidik sakti mandraguna. Dalam sebulan sudah bisa periksa semua saksi dan ada puluhan dokumen katanya sebagai barang bukti,” ujar Andar Situmorang.
Atas keanehan itu, Ia menyindir penyidik Polda Bali yang menangani kasus Sudikerta ini patut diacungi dua jempol dan diberikan kenaikan pangkat. “Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kalau proses hukum ini dilanjutkan dengan segala keanehan itu, penyidik akan saya laporkan ke Propam, Biro Wasidik Polri dan Kapolri,” tandas Andar Situmorang.
Atas berbagai kejanggalan yang ada pula, pensiunan polisi yang juga kini berprofesi sebagai advokat itu merasa terpanggil untuk membantu Sudikerta mendapatkan keadilan. Ia mau turun ke Bali dan ikut mendampingi pemeriksaan Sudikerta hari Senin, 10 Desember 2018 mendatang. (red)