Categories Berita Denpasar Hukum

Hasil Monitoring Kesbangpol Denpasar Temukan Sejumlah Ormas Gunakan Alamat “Palsu”

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Pemerintah Kota Denpasar ternyata mencantumkan alamat yang tidak sesuai pada saat awal pendaftaran.

Hal itu terungkap ketika tim monitoring ormas yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar beranggotakan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainnya melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Denpasar sepanjang bulan Februari.

“Kami telah melakukan monitoring ormas ini sesuai dengan Permendagri No. 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarakat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas, AA Gede Raka Wiadnyana, didampingi Kasubbid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota DenpasarIB Andika, Senin (24/02/2020), di Denpasar.

Lebih lanjut Wiadnyana menambahkan monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar. Disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan, melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah.

Kasubid Ormas IB Andika menambahkan pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif. Untuk itu monitoring ormas terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 313 ormas.

“Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan sepanjang bulan Februari sebagian besar alamat ormas sudah berubah,” ujarnya.

Terkait dengan adanya ketidaksesuaian alamat ormas saat mendaftar pihaknya akan melaporkan hasil pantauan ini ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali yang akan diteruskan laporannya kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Kementerian Dalam Negeri RI.

Disamping itu IB Andika berharap peran aparat desa/kelurahan melalui kecamatan agar selalu memonitor dan mendata segala aktivitas organisasi kemasyarakatan di wilayah masing-masing.

“Kami harapkan peran serta apparat desa/kelurahan untuk turut memantau keberadaan ormas di wilayah masing-masing,” ujarnya. (red)