Anggota Komisi VIII DPR RI I Gusti Ngurah (IGN) Kesuma Kelakan, Jumat (13/03/2020), di Dinas Sosial dan PPA Provinsi Bali, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial dan PPA Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra dan ratusan relawan Tagana (Taruna Siaga Bencana) dari seluruh Bali.
Dihadapan relawan Tagana, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa latar belakang dan dasar UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diantaranya adalah faktor geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Indonesia.
“Saya melihat bahwa menghadapi Indonesia dengan wilayah yang luas dan ekstrem rawan bencana belum kita lihat spirit yang murni tentang cara berpikirnya terutama dalam hal penganggaran dan teknis,” ujar politisi yang populer dipanggil Alit Kelakan ini.
Didalam praktik penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan UU tersebut, terdapat beberapa permasalahan seperti pemahaman yang tidak tepat mengenai bencana, definisi status bencana, penetapan status bencana, penguatan posisi BNPB sesuai ketentuan ketatanegaraan melalui pembentukan Dewan Penanggulangan Bencana, penekanan fungsi BNPB, dan kewajiban pengalokasian anggaran penanggulangan bencana oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Di UU 24 tahun 2007 daerah diharapkan menganggarkan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana. Jadi kesannya daerah sekedar menganggarkan anggarannya. Di UU yang baru ini nanti (setelah UU No. 24/2007 direvisi, red) daerah wajib menganggarkan dengan kualifikasi prediksi bencana sehingga begitu ada kejadian tidak terus-terusan kita minta ke pusat karena itu tanggungjawab daerah kalau urusan bencana, makanya ini yang sedang dibahas,” jelas anggota DPRD Bali periode 1999-2003 ini.
Dalam paparannya, anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga menerangkan permasalahan lain dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana antara lain masih adanya kesulitan dan kelemahan dalam koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan penanggulangan bencana antara Kementerian/Lembaga, dan Dinas SKPD di daerah. Selain itu konsep sistem penanggulangan bencana secara nasional perlu diimplementasi secara lebih baik terutama yang menyangkut analisis resiko lingkungan, mengenai dampak lingkungan pada wikayah strategis nasional, wilayah pengembangan ekonomi, dan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan.
“Saya sekarang ada di DPR sehingga dengan demikian dengan tugas dan kewenangan yang saya miliki akan berupaya memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat terutama dari Tagana guna memaksimalkan peran relawan, saya akan rajin turun dan saya akan bekerja untuk rakyat karena dalam sisa hidup saya, saya akan berbuat untuk rakyat,” ungkap Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini.
Duduk di Komisi VIII DPR RI dengan ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Alit Kelakan berupaya akan membantu menyerap, menampung, dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari masyarakat.
Terkait usulan dari Kadis Sosial dan PPA Privinsi Bali Dewa Gede Mahendra soal asuransi dan peningkatan tali asih bagi relawan Tagana, Alit Kelakan menyatakan bersedia untuk memfasilitasi. Termasuk infrastruktur pendukung operasional Tagana di Provinsi Bali.
“Jadi teman-teman dari Dinas Sosial, aspirasinya jangan lisan tapi secara global tertulis, ada surat pengantar dari Gubernur, bawa aspirasi ke Jakarta nanti saya yang mendampingi bertemu Dirjen karena ini teknis, jadi kita berjuang bersama bukan karena saya tapi karena bapak-bapak disini, saya hanya memfasilitasi sebagai wakil rakyat agar ini diprioritaskan. Karena ini sifatnya nasional bisa menjadi kebijakan nasional sehingga Bali lebih awal memberi masukan,” kata anggota DPD RI periode 2009-2014 ini.
Sementara itu Kadis Sosial dan PPA Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra melaporkan jumlah anggota Tagana di Bali ada sekitar 711 orang relawan. Ia mengungkapkan, peran relawan Tagana sangat penting karena membantu tugas negara dalam hal penanggulangan bencana. Tak hanya kaitannya dengan bencana, relawan Tagana juga membantu kesinergian potensi sumber kesejahteraan sosial lainnya seperti permasalahan sosial kemasyarakatan yang terjadi di lingkungannya dimana relawan Tagana itu berada.
“Jadi tugas relawan Tagana itu sangat beresiko, nyawa taruhannya. Karena itu di pertemuan ini saya mengusulkan kepada Bapak Alit selaku wakil rakyat agar membawa aspirasi terkait kesejahteraan relawan khususnya soal usulan tali asih dan asuransi bagi relawan Tagana,” ucap mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini. (red)