Categories Bali Kesehatan

Komputerisasi dan Digitalisasi Pendaftaran JKN-KIS bagi Pengusaha dan Karyawan

“Tidak Ada Lagi Alasan Bagi Badan Usaha Untuk Menunda Pendaftaran Karyawannya”

 

 

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT, dan NTB mengadakan sosialisasi Perpres No. 82 Tahun 2018, Portal BPJS, dan Integrasi Pendaftaran JKN KIS melalui Online Single Submission (OSS) di Kuta, Selasa 11/12/2018. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai diterbitkannya peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Perpres ini juga mengatur tentang kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terdapat sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan maupun membayarkan iuran JKN-KIS bagi karyawannya, yaitu teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Jika tidak ingin mendapatkan sanksi maka segeralah mendaftar,” ucap Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT, dan NTB BPJS Kesehatan, Gunadi.

Senada dengan Gunadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, mengatakan antara Disnaker ESDM dan BPJS Kesehatan punya tujuan yang sama untuk melindungi tenaga kerja.

“Kami di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus taat akan peraturan tersebut dan ini yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat baik itu pengusaha, pekerja, maupun bukan pekerja (peserta mandiri),” ujar Wiratmi.

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS juga memberikan kemudahan bagi badan usaha yang akan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan mengurus perizinan melalui OSS, badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS akan dimudahkan.

“Perusahaan akan semakin mudah dalam mengurus semua perizinan dan kami berharap agar sebaran investasi dapat merata di Bali. Dimana para investor yang ingin menanamkan modalnya, dapat melihat kapasitas peluang suatu perusahaan tersebut seperti apa dan semua data telah tersedia disini,” jelas Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B/III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Luh Hety Vironika.

Setelah badan usaha menerima Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email Badan Usaha. Selanjutnya badan usaha melakukan aktivasi, kemudian badan usaha akan dikirim username dan password aplikasi online EDABU. Langkah selanjutnya badan usaha mengisi data dan persetujuan pendaftaran peserta melalui Elektronik Data Badan Usaha (EDABU). Aplikasi EDABU merupakan alat bantu untuk mempermudah proses pendaftaran, mutasi tambah/kurang peserta dan melihat tagihan iuran badan usaha. Data yang dibutuhkan ketika mendaftar melalui EDABU antara lain NIK atau paspor bagi tenaga kerja asing, nomor kartu keluarga, nama peserta, status (peserta, istri suami, anak), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, nomor telepon atau telepon seluler, alamat surat elektronik, alamat peserta, nomor pokok pegawai, upah dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika semua data telah siap maka pendaftaran melalui EDABU dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, tidak harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Saat ini juga telah diluncurkan Portal Bersama BPJS dimana kelebihan pendaftaran melalui Portal bersama www.BPJS.go.id adalah dengan sekali entri data telah terdaftar pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Portal bersama memberikan kemudahan pendaftaran bagi badan usaha karena proses yang cepat, singkat, online dan dapat di akses kapan dan dimana saja. Jadi tidak ada lagi alasan bagi badan usaha untuk menunda pendaftaran karyawannya.
Dengan banyaknya pilihan kemudahan untuk pendaftaran bagi badan usaha, harapannya badan usaha dapat segera mendaftarkan karyawan melalui salah satu pilihan kemudahan yang telah disediakan baik oleh pemerintah maupun BPJS Kesehatan.

Wiratmi berharap dengan adanya komputerisasi dan digitalisasi melalui OSS ini, dapat meningkatkan partisipasi perusahaan, juga dalam hal pengurusan tenaga kerja yang bekerja baik di dalam negeri maupun diluar negeri, perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya baik untuk BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. (red)