Satpol PP Kota Denpasar membubarkan kerumunan massa yang sedang melaksanakan senam kebugaran di Studio Senam di Jl Tukad Bilok, Jumat (3/4/2020) sore kemarin.
Pembubaran ini dilakukan lantaran pemilik studio senam masih beroperasi. Padahal Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan segala jenis kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Pembubaran ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kami wajib mengingatkan menegur yang kurang disiplin melaksanakan social distancing-nya itu,’’ ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi Sabtu (4/4/2020).
Lebih lanjut Ia mengatakan, situasi seperti saat ini pemilik masih nekat membuka studio senamnya dan mengakibatkan kerumunan masyarakat yang banyak. Selain itu pembubaran ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa studio senam itu selalu ramai pengunjung sehingga mengabaikan social distancing dan physical distancing. Bahkan suara musiknya pun sangat keras sehingga masyarakat sekitarnya merasa sangat terganggu.
Dengan kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19 harus melakukan physical distancing. Agar tidak terulang lagi, pihaknya melakukan tindakan awal yakni pemanggilan pemilik studio sekaligus memeriksa kelengkapan izinnya.
“Untuk pemeriksaan secara lebih lanjut akan dilakukan pada Senin (6/4/2020) oleh penyelidik. Jika ada pelanggaran dan tidak memiliki ijin maka akan diproses lebih lanjut serta bisa disidang tipiring,’’ ungkapnya. (red)